Ketegasan tanpa kompromi ini dibuktikan ketika Kejaksaan Agung membongkar kasus korupsi pada program prioritas pemerintah sendiri, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan menetapkan sebelas tersangka termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp10 triliun.Pemerintah membuktikan tidak ada ruang perlindungan bagi penyimpangan di internal kekuasaan. Selain itu, pembongkaran skandal korupsi kakap di tubuh BUMN dan kementerian terus bergulir, mulai dari kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, pengembangan kasus korupsi tata niaga timah dan manipulasi ekspor minyak goreng (CPO) yang menyeret korporasi raksasa, pengadaan laptop di Kemendikbudristek yang menjerat eks menteri, hingga operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap belasan kepala daerah dari berbagai latar belakang partai koalisi.
Lebih penting lagi, pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman badan, melainkan berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Mengacu pada beberapa kali ekspose capaian kinerja yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, jumlah pengembalian kerugian negara mencapai angka yang sangat masif. Sepanjang tahun pertama pemerintahan saja, pemulihan aset negara secara tunai dan fisik dari perkara korupsi mencapai Rp28,6 triliun, di mana Kejaksaan Agung menyumbang porsi terbesar yakni Rp24 triliun melalui penyitaan uang tunai, ratusan bidang tanah, pesawat terbang, hingga penguasaan kembali puluhan ribu hektare kawasan hutan negara. Bahkan hingga pertengahan tahun 2026, Kejaksaan Agung mencatatkan penyelamatan potensi dan klaim kerugian keuangan negara secara akumulatif mencapai Rp131,5 triliun dari berbagai skandal megakorupsi yang ditangani.
Seluruh potret perjalanan hukum selama dua tahun terakhir ini pada akhirnya bermuara pada satu kesimpulan: praktik penegakan hukum telah berjalan selaras dengan kompas visi-misi Presiden, yakni Asta Cita. Capaian di bidang kebebasan sipil dan berlakunya KUHAP baru merupakan wujud nyata pelaksanaan Asta Cita pertama, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia. Sementara itu, gebrakan tanpa pandang bulu terhadap koruptor dan pemulihan triliunan rupiah uang rakyat adalah pengejawantahan langsung dari Asta Cita ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hukum yang humanis kepada rakyat namun tegas tak kenal ampun kepada koruptor adalah modal utama bangsa ini untuk melangkah pasti menuju Indonesia Emas.
Habiburokhman. Ketua Komisi III DPR.