"Saya lulus ujian skripsi. Kalau untuk wisuda, itu tanggal 19 November 1985. Kalau tanda tangan di ijazah, di ijazah yang ditandatangani oleh Profesor Doktor T. Jacob dan Dekan Fakultas Kehutanan Profesor Doktor Soenardi Prawirohatmodjo, itu tanggal 5 November. Jadi tolong ini dibeda-bedakan, jangan dicampur aduk kemudian dipelintir-pelintir," jawab Jokowi.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.