NADIKABAR.COM — 7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi kasus fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Pengacara Roy, Abdul Gafur Sangaji, sempat bertanya apakah Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Jokowi saat lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah 2,5.

"Kemudian tadi Rektor mengatakan bahwa Saudara dinyatakan lulus dengan IPK di atas 2,5. Benar seperti itu Saudara? IPK Saudara 2,5?" tanya pengacara Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026)

"Seingat saya, IP saya 3,05," jawab Jokowi.

Pengacara Roy kembali bertanya terkait tanggal lulus Jokowi. Pengacara Roy juga menampilkan cuplikan pernyataan pihak UGM.

"Kemudian tadi dinyatakan juga Saudara lulus pada tanggal 23 Oktober tahun 1985, seperti yang tadi sudah dijelaskan oleh Saudara, benar ya?" tanya pengacara Roy.

"Lulus skripsi, iya. Lulus ujian skripsi. Kalau wisudanya tanggal 19 November 1985," jawab Jokowi.

Jokowi mengatakan diwisuda pada 19 November 1985, ijazah ditandatangani pada 5 November 1985, dan lulus skripsi pada 23 Oktober 1985. Jokowi meminta hal itu dibedakan dan tidak dicampuradukkan untuk dipelintir.

"Saya lulus ujian skripsi. Kalau untuk wisuda, itu tanggal 19 November 1985. Kalau tanda tangan di ijazah, di ijazah yang ditandatangani oleh Profesor Doktor T. Jacob dan Dekan Fakultas Kehutanan Profesor Doktor Soenardi Prawirohatmodjo, itu tanggal 5 November. Jadi tolong ini dibeda-bedakan, jangan dicampur aduk kemudian dipelintir-pelintir," jawab Jokowi.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.