NADIKABAR.COM — Mabes Polri masih terus melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan empat jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap presiden.

Salah satu tersangka adalah eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tiga lain adalah tiga jenderal bintang dua yang merupakan mantan bawahannya di Polri yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi. Kecuali Slamet yang karena kondisi kesehatan, tiga jenderal lain ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Pengacara Ahrie--yang sebelumnya dikenal sebagai Kepala Divisi Hukum Polri--mengatakan tak ada intimidasi diterima kliennya, dan tiga jenderal lain yang jadi tersangka. Dia bilang seluruh proses yang berjalan telah dilakukan penyidik sesuai ketentuan KUHAP, termasuk pendampingan kuasa hukum.

"Klien kami mendapat pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan sebagai saksi hingga menjadi tersangka. Ketiga tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan," ujar tim kuasa hukum Ahrie, Krisna Murti dalam keterangan video, Jumat (6/11).

Pada kesempatan yang sama, dia menegaskan kliennya bakal kooperatif dalam proses penyidikan kasus penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh lain itu.

"Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini," kata Krisna.

Beberapa hari terakhir pada pekan ini, sejumlah pihak--termasuk istana dan Kepala BIN--telah menyatakan perbuatan itu bisa dikatakan dalam kategori makar. Namun, kepolisian sejauh ini belum menjerat para tersangka dengan pasal makar.

Listyo dkk sejauh ini dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Pasal-pasal itu terkait tindak pidana penyadapan dan akses ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Para tersangka merupakan eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Eks Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso dan eks KadivTIK Irjen Pol SlametUliandi.