NADIKABAR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait bunga pinjaman daring atau online (pinjol).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto mengungkapkan putusan tersebut dijatuhkan kepada 97 entitas bisnis yang mengajukan upaya hukum terhadap KPPU.

"Putusan telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 22 Oktober 2026 oleh ketua majelis Anton Rizal Setiawan dengan anggota Achmad Rasyid Purba dan Arief Adikusumo," kata Sunoto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Dengan pembatalan itu, Pengadilan Niaga menghukum KPPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp23,59 juta.

Adapun KPPU, melalui perkara nomor 05/KPPU-I/2025, menyatakan 97 penyelenggara pinjol atau fintech peer-to-peer (P2P) lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait penetapan batas atas suku bunga.

KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada 97 entitas bisnis tersebut.

Sunoto menjelaskan terdapat empat alasan yang dipertimbangkan majelis hakim dalam membatalkan putusan KPPU itu.