Pertama, mengenai dasar penetapan merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata dia, majelis hakim berpendapat pada waktu industri pinjaman tersebut lahir dan berkembang, belum ada aturan yang mengaturnya, termasuk belum terdapat kejelasan mengenai pengawasannya.

Dikatakan bahwa pihak OJK kemudian mendahului melakukan arahan, termasuk dalam penetapan batas bunga atas, sehingga penetapan batas atas tersebut merupakan bagian dari state action doctrine alias doktrin tindakan negara.

Kedua, mengenai price ceilling dan price fixing.Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menilai price ceiling atau penetapan batas harga atas bukan suatu praktik yang dilarang secara hukum dan berbeda dengan price fixing (penetapan harga).

Ia menyampaikan majelis hakim berpendapat penetapan tersebut justru melindungi konsumen atau masyarakat dari kesewenangan pelaku usaha dalam menentukan besaran bunga pinjaman.

Para pelaku usaha juga masih bebas menentukan bunga bagi konsumen sepanjang tidak melewati batas atas yang telah ditentukan.

Alasan ketiga, mengenai pasar bersangkutan. Disebutkan bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan KPPU yang menyatakan batasan suku bunga yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam Pedoman Perilaku tahun 2018, 2020, dan 2021 berlaku untuk 97 perusahaan pinjol, baik yang menjalankan prinsip konvensional maupun syariah.