Kasubdit I Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana mengatakan ketiga tersangka berperan sebagai admin arisan. Salah satu tersangka bahkan ditangkap saat berada di Bali.
"Kami telah menetapkan 3 tersangka, perannya sebagai admin (arisan bodong)," kata Erik kepada NadiKabar, Selasa (25/8/2026).
Ketiga tersangka tersebut berinisial NH, SR, dan SW. Sebelumnya, polisi telah menetapkan dan menahan JNK dalam perkara yang sama.
"Iya, itu NH, kita udah tetapkan tersangka, dia sebagai admin NH. Begitu juga SR dan SW," ujarnya.
Selain menetapkan tersangka, penyidik terus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil arisan online fiktif tersebut. Sejumlah barang bukti telah diamankan, mulai dari perhiasan hingga kendaraan.
"Ada beberapa pengembangan, beberapa perhiasan, logam mulia, dan mobil Sigra. Tapi, banyak sih (yang belum didata dan disita)," imbuhnya.
Polisi masih melakukan tracing terhadap aset milik seluruh tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
"Iya tracing aset. Kita tracing aset semuanya (NH, SR, SW, dan JNK)," tuturnya.
Kasus ini bermula dari dugaan arisan online fiktif yang menjerat sekitar 140 member. Nilai transaksi dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp 71 miliar.
Polda Jatim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap aliran dana, peran para tersangka, serta aset yang diduga berasal dari hasil arisan tersebut.