Sabu tersebut diduga hendak diedarkan kembali oleh SR di wilayah Kota Tanjungpinang. Dari penjualan seluruh barang haram tersebut, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp6 juta.

"Rencana barang ini akan diedarkan SR alias NRP. Jika barang tersebut habis semua, ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp6 juta," ujarnya.

Saat ini, SR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu S yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Kami melakukan pengembangan guna mengincar keberadaan DPO berinisial S,"ujarnya.