NADIKABAR.COM — Penggungat surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan, buka suara usai putusan Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan kasasi penggungat dan menyatakan suket penyetaraan SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

"Gini, saya melihat dampaknya ya, jangan diputus, dinyatakan suket tidak sah berarti suket itu tidak pernah ada gitu," kata Subhan kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Subhan menyarankan Gibran mundur dari jabatannya usai putusan MA. Subhan menekankan suket penyetaraan SMA Gibran yang tidak pernah ada.

"Suket itu tidak pernah ada karena dinyatakan tidak sah ya. Kalau dampak lainnya, Gibran ya harus mundur. Itu aja," ucapnya.

Sebelumnya, putusan MA itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Putusan itu dibacakan hari ini.

Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen. Berikut gugatannya di PTUN Jakarta:

1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Gugatan Subhan itu awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, namun PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, dia mengajukan kasasi yang hasilnya ialah gugatan dikabulkan.

Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai Cawapres pada tahun 2024. Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.

Urusan surat penyetaraan pendidikan Gibran juga masih bergulir di PTUN Jakarta. Penggugatnya adalah PT Mercy Toga Kirana. Salah satu petitumnya ialah meminta surat penyetaraan tersebut dibatalkan.

Persidangannya masih berjalan. Namun, penggugat baru-baru ini menyatakan pencabutan gugatan karena merasa pihak Kemendikdasmen selaku tergugat tidak menunjukkan dokumen yang diminta.