NADIKABAR.COM — Terlibatnya Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam kasus penyadapan presiden menggemparkan masyarakat. Disebut sebagai salah satu tersangka dalam konferensi pers Bareskrim Polri pada Selasa (4/11) malam, Listyo Sigit akan diancam dengan hukuman bui 10 tahun penjara.
Atas peristiwa ini, sejumlah pihak pun angkat bicara. Dari kursi parlemen, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyebut jika dirinya menghargai usaha Kepolisian dan akan mengikuti proses yang sedang dijalankan. Tidak hanya Habiburokhman, sejumlah tokoh pun angkat topi terhadap keberanian Polri dalam mengungkap kasus ini. Juru Bicara Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan apresiasinya terkait temuan ini. Tidak hanya itu, Wakil ketua Komisi VIII itu juga meminta agar kasus yang mencederai masyarakat ini dapat segera diusut tuntas tidak hanya berhenti pada pelakunya saja.
"Polri tidak boleh berhenti hanya pada eksekutor di lapangan atau oknum yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini. Bareskrim harus mengusut tuntas siapa pihak yang menjadi otak penggerak, pemberi perintah, maupun penyandang dana di balik aksi penyadapan ilegal ini," ujar Santoso Rabu (4/11/2026).
Hal serupa juga diungkapkan oleh PDIP. Sekjen Partai Banteng, Hasto Kristiyanto memberikan apresiasi khusus terhadap keberanian jajaran Polri dalam mengungkap penyalahgunaan wewenang tersebut. Hasto juga menyebut jika langkah ini merupakan wujud komitmen terhadap supremasi hukum dan memperkuat integritas Polri.
"Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi," kata Hasto dikutip dari NadiKabar, Selasa (3/11).
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan jika penyadapan kepada presiden dapat dituding sebagai bentuk makar. Hal serupa juga diungkapkan oleh Frans Immanuel Saragih, founder Swarna Dwipa Institute (SDI). Merangkum NadiKabar, Frans menyebut jika tindakan penyadapan ini memenuhi unsur makar. Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang menyangkut perlindungan rahasia negara, keamanan nasional, dan keberlangsungan demokrasi konstitusional.
"Swarna Dwipa Institute menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etika kepolisian atau kejahatan siber biasa, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan dan kedaulatan konstitusional negara," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Terbaru, berdasarkan hasil konferensi pers di istana, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan jika Presiden Prabowo merasa prihatin atas kejadian ini. Pras, dalam kesempatan itu juga menyebut jika tindakan Listyo SIgit sudah masuk dalam kategori makar karena mengancam keselamatan negara dan pemimpin negara.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan, mengarah ke perbuatan makar, dan juga mengarah ke perbuatan membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujar Pras dikutip dari NadiKabar.
Dari sisi hukum tata negara, sejauh mana tindakan penyadapan terhadap kepala negara dapat mengganggu stabilitas dan keamanan nasional? Sejauh mana penyadapan ini dipandang sebagai masalah ketatanegaraan? Simak diskusinya bersama Guru Besar Hukum Tata Negara FH Esa Unggul, Prof. Juanda.
Beralih ke diskusi keuangan, Kabar Sore akan mengulas lebih dalam dua sisi mata uang pinjaman online. Seperti diketahui, kemudahan transaksi digital saat ini juga mempengaruhi perilaku masyarakat yang semakin dekat dengan pinjaman dana via daring. Fitur PayLater dan pinjaman online legal menawarkan akses dana yang cepat, praktis, bahkan dengan cicilan ringan. Namun, kemudahan ini juga berpotensi menggeser kebiasaan finansial dari menabung sebelum membeli menjadi menggunakan uang masa depan untuk memenuhi kebutuhan hari ini.
Sejauh mana fitur-fitur keuangan masa kini justru bisa mendorong seseorang ke masalah keuangan? Simak diskusinya dalam Sunsetalk Kabar Sore!
Ikuti berita-berita terbaru dari NadiKabar dalam Kabar Sore. Kabar Sore nggak cuma hore-hore!