Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Penyidikan Rampung, Eks Sekjen MPR Segera Diadili Kasus Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan alat bukti perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal (Sekj
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 02:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menduga Ma'ruf menggunakan uang hasil penerimaan gratifikasi untuk merenovasi rumah dan membiayai resepsi pernikahan anaknya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.