Budi menjelaskan JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari ke depan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diperiksa.

"KPK memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya, sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.

Ma'ruf diproses hukum atas dugaan penerimaan gratifikasi lebih dari Rp30 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.