NADIKABAR.COM β Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) memperkuat mutu dan etika pendidikan advokat melalui jalinan kerja sama dengan Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, di Yogyakarta, Sabtu.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan pendidikan advokat harus dibangun di atas tiga landasan utama, yakni penguasaan ilmu hukum, kecakapan menjalankan profesi, dan integritas pribadi.
βKualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh baiknya peraturan, tetapi juga oleh kualitas orang yang menjalankannya," ujar Harris dalam acara penandatanganan kerja sama, yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta.
Karena itu, dia menilai pendidikan advokat tidak cukup mengajarkan hukum dan keterampilan beracara, tetapi harus membentuk keberanian moral, kejujuran, dan tanggung jawab terhadap keadilan.
Ia menekankan kerja sama dengan perguruan tinggi Muhammadiyah tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen.
Kesepakatan tersebut, kata dia, perlu ditindaklanjuti dengan program pendidikan yang terukur, pengajar yang kompeten, materi yang relevan dengan perkembangan hukum, serta pembinaan etika profesi yang konsisten.
βSaya menghendaki kerja sama ini menghasilkan langkah nyata. Ukuran keberhasilannya bukan banyaknya kegiatan atau jumlah peserta semata, melainkan kualitas lulusan dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat," ungkapnya.
Menurut dia, PERADI Profesional harus membentuk advokat yang cakap membela hak, tetapi tidak mengabaikan hati nurani dan kehormatan profesinya.
Harris menuturkan perguruan tinggi mempunyai peran penting dalam membangun cara berpikir kritis dan karakter calon advokat.
Sementara itu, lanjut dia, organisasi profesi bertanggung jawab mempertemukan landasan akademik dengan pengalaman praktik, disiplin profesi, dan kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Dikatakan bahwa advokat yang baik bukan hanya yang mampu memenangkan perkara, melainkan yang tetap memegang teguh hukum dan etika ketika menghadapi tekanan kepentingan.
"Kecerdasan hukum harus berjalan bersama integritas. Itulah arah pendidikan profesi yang ingin kami bangun,β ucap Harris.
Ketua Fordek FH dan Ketua STIH PTM se-Indonesia Faisal menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai hubungan antara dunia akademik dan praktisi hukum perlu diperkuat agar pendidikan profesi mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan praktik hukum.
βKerja sama ini merupakan bentuk konkret penguatan hubungan antara praktisi hukum dan dunia kampus untuk mewujudkan advokat yang beretika, bermutu, dan berkarakter,β ujar Faisal.
PERADI Profesional akan mendorong pelaksanaan kerja sama secara tertib dan berkesinambungan. Penguatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan PPA (Pendidikan Profesi Advokat) akan diarahkan pada peningkatan kemampuan akademik, keterampilan praktik, serta pemahaman dan penghayatan terhadap kode etik profesi, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Ditegaskan bahwa kerja sama harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh peserta pendidikan, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan pada akhirnya masyarakat pencari keadilan. Standar mutu pendidikan dan pembinaan etika harus menjadi perhatian bersama.
Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak diharapkan dapat mengembangkan kegiatan pendidikan profesi, peningkatan kapasitas pengajar, pertukaran pengetahuan antara akademisi dan praktisi, serta pembinaan karakter calon advokat. Rincian pelaksanaannya akan mengikuti kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
Penandatanganan kerja sama dengan 43 perguruan tinggi Muhammadiyah itu memperkuat komitmen DPN PERADI Profesional untuk membangun pendidikan advokat yang mengutamakan mutu, tanggung jawab, dan kehormatan profesi, sejalan dengan semboyan organisasi, yakni Bermutu, Beretika, Berkarakter.