Dia kemudiam memaparkan, dengan asumsi harga di pasar gelap sebesar Rp 3 juta per gram, total valuasi barang bukti yang disita mencapai Rp 3,48 triliun. Penggagalan ini disebutkan telah menyelamatkan setidaknya 5,8 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, lanjut Suyudi, negara dan masyarakat diperkirakan berhasil terhindar dari potensi pengeluaran biaya rehabilitasi hingga Rp116 triliun. Jumlah itu berpatokan pada estimasi biaya rehabilitasi Rp 20 juta per individu selama kurun enam bulan.

"Angka-angka fantastis ini merupakan bukti nyata betapa besarnya daya rusak sindikat internasional terhadap ketahanan nasional kita," ucap Suyudi.

"Penyelamatan 5,8 juta jiwa dan pencegahan kerugian hingga ratusan triliun menegaskan bahwa negara selalu hadir, tanggap, dan tidak akan pernah kalah dalam melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman kejahatan internasional," pungkasnya.