NADIKABAR.COM — Mabes Polri mengumumkan eks Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan dugaan penyadapan ilegal Presiden RI Prabowo Subianto dan tokoh-tokoh lain.
Dengan demikian telah ada empat jenderal jadi tersangka dalam kasus ini yang sudah ditetapkan yakni eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan peran SU dalam dugaan operasi penyadapan itu adalah sebagai dewan pembina pusat pemantuaan atau Monitoring Cener (MC). Dia memberikan izin setiap operasi yang dilakukan Kepala Bagian Pemantauan, EH dan AH.
"Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU," kata Suhermanto dalam jumpa pers, Jakata, Kamis (5/11) malam.
Misalnya, pada awal Oktober lalu, AS pernah meminta izin untuk menghapus dokumen digital (file) hasil penyadapan. Dari pemeriksaan dan gelar perkara, Suhermanto megnatakan setiap aksi dalam operasi gelap itu harus melalui izin dari SU.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," kata Suhermanto.