Menurut temuan awal polisi, selain Prabowo, terdapat korban penyadapan lain dari Listyo dan koleganya. Mereka mulai dari para menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat. Dugaan tindak pidana itu dilakukan sepanjang periode 2025-2026.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.
Suhermanto mengatakan tiga tersangka lain, selain SU, kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. SU tak ditahan setelah ditetapkan tersangka karena dalam kondisi sakit.
"Sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak 4 orang. Tiga [tersangka] dilakukan penahanan di Mako Brimob, dan su belum bisa ditahan karena sakit pascastroke," kata dia.
Selain itu, dia menerangkan dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli.