NADIKABAR.COM — Rencana pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sempat menjadi perhatian publik. PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan bagian dari kebijakan nasional.

Pertamina menjelaskan, aturan tersebut awalnya merupakan rencana pengawasan yang hanya akan diterapkan secara lokal di wilayah Sumatera Selatan. Namun, setelah informasi mengenai rencana itu berkembang luas hingga menjadi perhatian secara nasional, Pertamina Patra Niaga akhirnya memutuskan untuk membatalkannya.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan pihaknya mencermati berbagai respons dan masukan dari masyarakat terkait informasi yang berasal dari Sumatera Selatan tersebut. Informasi itu kemudian meluas dan menimbulkan pembahasan di tingkat nasional hingga membuat masyarakat merasa tidak nyaman.