Salah satunya adalah Pekan Olahraga dan Seni antar-Pondok Pesantren Tingkat Nasional (Pospenas), yang bermula di Darunnajah pada tahun 1997.

"Sejak awal, pesantren tidak pernah berdiri terpisah dari masyarakat. Pesantren mendidik, berdakwah, sekaligus memberdayakan. Ketiga fungsi itulah yang harus terbaca dalam sistem penjaminan mutu, agar pesantren dinilai dengan ukuran yang sesuai dengan jati dirinya," ucap dia.

Diketahui, Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang dibentuk atas amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Majelis ini berkedudukan sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dari pesantren-pesantren di seluruh Indonesia dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.

Anggotanya dipilih melalui seleksi berlapis oleh tim Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang dibentuk Kementerian Agama, mulai dari verifikasi dokumen, penulisan esai, uji publik, hingga wawancara.