Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pimpinan KPK Usul Harta Pejabat Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang dibahas mengatur ketentuan aset p
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 16:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Komisi III DPR RI saat ini tengah mengebut pembahasan RUU Perampasan Aset dengan memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke masa reses.
Tindakan tersebut dilakukan agar target penyelesaian RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang paling lambat 15 Desember 2026 dapat terwujud.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.