"Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Komisi III DPR RI saat ini tengah mengebut pembahasan RUU Perampasan Aset dengan memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke masa reses.

Tindakan tersebut dilakukan agar target penyelesaian RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang paling lambat 15 Desember 2026 dapat terwujud.