NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang dibahas mengatur ketentuan aset penyelenggara negara yang tidak tercantum di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas untuk negara.

"Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Johanis beberapa waktu lalu dikutip pada Selasa (27/10).

Selain itu, Johanis juga mengusulkan negara bisa merampas harta kekayaan penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, namun tidak melakukannya.

"Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset," ujarnya.

Menurutnya, jika ketentuan itu diatur di RUU Perampasan Aset, maka penyelenggara negara akan melaporkan LHKPN dengan benar.

"Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar," tuturnya.

Di sisi lain, Johanis mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah karena di dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata "perampasan".

"Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Komisi III DPR RI saat ini tengah mengebut pembahasan RUU Perampasan Aset dengan memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke masa reses.

Tindakan tersebut dilakukan agar target penyelesaian RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang paling lambat 15 Desember 2026 dapat terwujud.