NADIKABAR.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menyidik dua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal perusahaan di Kabupaten Batang Hari dan Sarolangun dengan total luas lahan terbakar sekitar 55 hektare.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko di Jambi, Senin, mengatakan dua perusahaan yang arealnya menjadi lokasi kebakaran tersebut adalah PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) di Kabupaten Batang Hari dan PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun.
"Dua perusahaan yang diselidiki yakni PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) di Kabupaten Batang Hari dan PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun," katanya.
Hadi mengatakan kedua perkara telah masuk tahap penyidikan. Polisi masih mendalami pihak yang bertanggung jawab dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti terkait kebakaran tersebut.
Pada perkara di areal PT REKI di Kabupaten Batang Hari, luas lahan yang terbakar tercatat sekitar lima hektare. Penyidik sejauh ini telah memeriksa tujuh orang untuk menggali informasi terkait peristiwa kebakaran, kondisi lapangan, serta pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan.
Sementara itu, kebakaran di areal PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun mencakup lahan sekitar 50 hektare. Penyidik telah memeriksa lima orang terkait perkara tersebut.
"PT REKI luas lahan terbakar lima hektare, sedangkan PT Samhutani luasan yang terbakar 50 hektare," kata Hadi.
Dengan demikian, sebanyak 12 orang telah diperiksa dalam penyidikan dua perkara tersebut. Namun, polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana karena penyidik masih mencocokkan keterangan para saksi dengan fakta dan bukti yang ditemukan.
"Mohon waktu, penyidik masih perlu untuk membuktikan kasus karhutla kedua korporasi tersebut. Selain meminta keterangan, penanganan perkara juga akan melibatkan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memeriksa sarana dan prasarana pengendalian karhutla," katanya.
Menurut Hadi, pemeriksaan sarana dan prasarana pengendalian karhutla diperlukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dua perkara tersebut.
Secara keseluruhan, Polda Jambi dan jajaran saat ini menangani 16 laporan polisi terkait karhutla dengan total luas lahan terbakar sekitar 75,25 hektare. Seluruh perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.
"Sejauh ini, Polda Jambi dan jajaran menangani 16 laporan polisi. Semuanya dalam proses penyidikan dan sudah ada 14 tersangka. Dari 16 laporan tersebut, 14 perkara terjadi di lahan pribadi dan dua perkara di lahan korporasi," kata Hadi.