NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo. Satu orang jadi tersangka dan barang bukti seribuan tabung gas diamankan.
"Tersangka ADS alias DD (27), alamat Desa Randusari RT 2 RW 30, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta." kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Jumat (4/9/2026).
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada Rabu (2/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Kala itu ada laporan pengoplosan elpiji di sebuah gudang wilayah Desa Joho.
"Dilakukan di sebuah gudang beralamat di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo," ujar Djoko.
Petugas lalu mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Menurut Djoko, polisi menemukan adanya pengoplosan LPG di gudang tersebut.