Beberapa korporasi terlibat dalam ranah pidana, karena ada kelalaian dari pihak perusahaan dalam pemenuhan sarana-prasarana untuk menghadapi kebakaran.

Sigit menyebut, selama pemeriksaan berlangsung, pihaknya belum menemukan korporasi yang melakukan pembakaran lahan yang disengaja. Sejauh ini dugaan polisi masih mengarah ke kelalaian.

"Kalau disengaja kami belum temukan di perusahaan, namun kelalaian pemenuhan sarana prasarana seperti alat-alat pemadam kurang lengkap, SOP yang tidak rigid, dan tidak dilatih personelnya itu lah yang akan kami dalami," katanya.

Untuk diketahui, saat ini sebanyak 13 korporasi tengah diperiksa oleh penyidik Dirkrimsus Polda Kalsel. Selain korporasi, ada pula 16 perorangan yang diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, Kapolri Suyudi Ario Seto melaporkan ke Presiden RI Prabowo Subianto ada 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla, dengan luas lahan terbakar dalam penanganan perkara korporasi mencapai 29.534,99 hektare.

Berdasarkan laporan penegakan hukum per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, Polri menangani 100 laporan polisi terkait karhutla korporasi. Penanganan dilakukan oleh 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

"Untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin pukul 18.00, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP. Luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13," kata Suyudi dalam laporannya saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10).

Dari 100 laporan polisi tersebut, enam masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 94 lainnya telah masuk tahap penyidikan. Dari 94 perkara yang disidik, sebanyak 23 laporan direkomendasikan untuk pencabutan izin perusahaan.