Pada kelompok 23 laporan tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 12 lainnya belum.
Adapun dari 71 laporan yang tidak direkomendasikan untuk pencabutan izin, dua di antaranya telah menetapkan tersangka dan 69 lainnya masih dalam proses penyidikan tanpa penetapan tersangka.
Dalam paparannya, Suyudi juga menyampaikan data mengenai 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing. Dari jumlah tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 korporasi lainnya belum berstatus tersangka.
Sebelas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki total luas konsesi 209.933 hektare. Dari luasan tersebut, area yang terbakar mencapai 11.105,39 hektare.
Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan luas lahan terbakar mencapai 8.849 hektare.
Berdasarkan lokasi, delapan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.
Selain korporasi, Polri juga menangani kasus karhutla yang melibatkan perorangan. Suyudi melaporkan penegakan hukum dilakukan oleh 13 Polda dengan total 286 laporan polisi dan luas lahan terbakar mencapai 5.856 hektare.
"Jumlah tersangka 243. Dalam lidik 32, henti lidik 9, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara," ujar Suyudi.