NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja jaringan antarprovinsi seberat 44,1 kilogram yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari program prioritas Kapolri terkait pemberantasan bandar narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Bismo menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial YT di Rest Area Tol Jagorawi pada Sabtu (31/10). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat serta pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya.
"Tersangka YT diketahui telah tiga kali melakukan pengiriman ganja jaringan antarprovinsi. Sebelum penangkapan akhir Oktober, pelaku pernah meloloskan pengiriman ganja sebanyak 50 kilogram dan 44 kilogram pada Juli 2026," kata Bismo.
Modus operandi yang digunakan pelaku yakni membawa barang haram tersebut melalui jalur darat dari Mandailing Natal, kemudian menyeberang lewat Pelabuhan Bakauheni-Merak hingga akhirnya dicegat di Tol Jagorawi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Bismo menambahkan penyitaan 44,1 kilogram ganja tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 132.440 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, penindakan ini diperkirakan menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi sebesar Rp2,64 triliun, dengan kalkulasi biaya rehabilitasi sebesar Rp20 juta per orang selama enam bulan.