"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 25 boks styrofoam yang berisi benih bening lobster. Saat ini terhadap terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Ardhie.
Ardhie mengungkapkan, modus operandi penyelundupan ini dengan mengangkut benih lobster menuju lokasi pengantaran. Lalu, menurut dia, muatan tersebut akan diambil oleh pihak yang telah ditentukan.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengetahui lebih lanjut asal benih lobster tersebut maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tegas Ardhie.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.