NADIKABAR.COM — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dr Icha.
Ketiga anggota DPRD TTU yang menjadi tersangka yakni Thernsius Lasakar dari Partai Golkar, Nubertuss Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan Ditreskrimum Polda NTT setelah gelar perkara pada Senin (24/8/2026).
"Sudah ditetapkan tersangka tiga anggota DPRD TTU yakni VL, TL dan NT," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, Rabu (26/8/2026).
Henry menjelaskan gelar perkara dilakukan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana intimidasi terhadap dr Icha.
"Terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana intimidasi terhadap almarhumah dokter Icha, pada Senin, 24 Agustus 2026, Ditreskrimum Polda NTT telah melaksanakan gelar perkara terkait penetapan tersangka," jelas Henry.