Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan berupa surat penetapan tersangka dan surat pemanggilan terhadap ketiga tersangka.

Proses administrasi tersebut dijadwalkan dilaksanakan dalam minggu ini.

"Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Henry.

Kuasa Hukum Sebut Belum Terima Surat Penetapan

Kuasa hukum tiga anggota DPRD TTU, Egiardus Bana, mengaku belum menerima informasi resmi dari penyidik terkait status hukum kliennya.

"Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi resmi dari Penyidik Polda NTT bahwa status klien kami sudah menjadi tersangka," ujar Egiardus.