"Beberapa korporasi yang muncul di media sosial tetap akan kita lakukan penyelidikan dan penyidikan. Laporan yang sudah kita terima di Polda tetap kita tindak lanjuti," tegasnya.
Terkait sebaran lokasi 260 plang peringatan tersebut, Kapolda menjelaskan bahwa penancapan plang difokuskan pada area terbuka di luar batas resmi korporasi atau HGU. Wilayah ini kerap dianggap sebagai lahan tak bertuan oleh sebagian warga, sehingga rentan dibakar.
"Kalau korporasi mungkin sudah ada batasannya, tapi wilayah di luar itu, area perbatasan yang rawan kebakaran, kita pasangi plang. Yang jelas, pemasangan plang ini dilakukan di wilayah yang bukan milik korporasi maupun HGU," jelas Arman.