SL merupakan mantan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara, sedangkan CI merupakan mantan kepala bidang di instansi tersebut.

Keduanya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara.

SL menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WITA hingga sekitar pukul 18.00 WITA. Setelah pemeriksaan selesai, ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan baju tahanan.