Akibat penembakan tersebut, dua orang meninggal dunia. Sementara tujuh orang lainnya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Hal ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya luka-luka dan saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono menyampaikan polisi telah menerbitkan dua laporan polisi terkait perkara tersebut. Dari laporan pertama terkait dugaan pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, penyidik telah memeriksa sekitar 11 saksi dan menetapkan dua tersangka.
Kedua tersangka tersebut berinisial RS (47) dan P (47). RS diduga menembaki korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali. Sedangkan P disebut membawa senapan angin dan membidikkan senjata tersebut ke arah kelompok korban.
Sementara itu, dalam laporan kedua terkait dugaan tindak pidana menggunakan senjata pemukul, penikam atau penusuk dan atau menghasut orang untuk melakukan tindak pidana, polisi telah memeriksa sekitar lima saksi dan menetapkan satu tersangka berinisial SH (44).