"Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan. Korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya," kata Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, Sabtu (29/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kekerasan seksual itu dialami korban pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban," terangnya.