Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan dengan perkara dugaan kekerasan seksual tersebut. Barang bukti itu di antaranya pakaian korban, sarung, dan sebuah rantai.

Atas perkara ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.

Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi korban yang masih berusia anak. Langkah tersebut penting untuk melindungi hak dan masa depan korban serta mencegah dampak psikologis maupun sosial yang lebih besar.

Polresta Sumenep berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.