"Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," ucapnya.

Tiga anggota polisi inisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (3/11) atas kasus dugaan penyadapan atau dugaan illegal access.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access.