NADIKABAR.COM — Pria berinisial GF diringkus Satresnarkoba Polresta Denpasar akibat kedapatan memiliki ganja. Dia diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Muding Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (24/8/2026).

Saat diinterogasi, pemuda itu mengaku mendapatkan ganja dari Instagram. Setelah transaksi, dia mengambil ganja itu dengan mengambil tempelan sesuai alamat yang dijanjikan.

"Tersangka menerangkan mendapatkan narkotika jenis ganja dengan cara memesan dari sebuah akun media sosial Instagram," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya pada Rabu (26/8/2026).