NADIKABAR.COM — Polisi menemukan senjata api (senpi) rakitan beserta delapan butir peluru saat menggeledah rumah tersangka kasus narkoba di Buleleng, Bali. Senjata tersebut diduga telah dikuasai tersangka selama sekitar 15 tahun.

Senpi rakitan itu ditemukan saat Satresnarkoba Polres Buleleng menggeledah rumah MN (50), warga Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar. Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menemukan delapan butir amunisi.

Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan pihaknya mengamankan sembilan paket sabu dari tangan MN.

"Dari salah satu pelaku yang kita amankan, inisial MN, 50 tahun, laki-laki, petani, alamat Banjar Dinas tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, kami berhasil mengamankan sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram bruto atau 0,33 gram neto," kata Edy, Selasa (15/9/2026).

Saat melakukan penggeledahan, polisi kemudian menemukan senjata rakitan yang dilengkapi delapan butir peluru. Polisi masih mendalami jenis dan kemampuan senjata tersebut.

"Nah, pada saat kami melakukan penggeledahan, kami menemukan senjata rakitan dengan dilengkapi peluru sebanyak delapan butir," ujarnya.

Berdasarkan keterangan sementara MN, senjata tersebut diperoleh dari tetangganya yang telah meninggal dunia.