"Senjata api rakitan dan amunisi tersebut sedang kita uji balistik di Labfor untuk menentukan apakah senjata ini dapat digunakan, lalu kaliber berapa," ujarnya.

Dari investigasi awal, MN mengaku telah menguasai senjata tersebut selama sekitar 15 tahun. Polisi juga telah memastikan tetangga yang disebut sebagai pemberi senjata tersebut telah meninggal dunia.

Meski demikian, polisi masih menelusuri sumber senjata tersebut. Penyidik akan mendalami kemungkinan senjata berasal dari jaringan di Bali maupun luar Bali.

"Kita akan memetakan dari mana sumber senjata api rakitan ini, apakah di internal di Provinsi Bali atau juga jaringan dari luar Provinsi Bali," tegas Alberto.

Atas kepemilikan senjata api ilegal tersebut, MN dipersangkakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau menyembunyikan senjata api dan amunisi dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, MN juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.