Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan kepada pemerintah untuk juga memberi perhatian kepada para petugas dan relawan di lapangan yang berjibaku menangani kebakaran hutan dan lahan.
Menurut dia, pemerintah perlu memberi jaminan perlindungan keselamatan yang baik kepada mereka. Dalam hal ini, dia pun menyampaikan belasungkawa atas gugurnya sejumlah petugas dan relawan yang membantu pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Tentunya kita banyak berterima kasih atas dedikasi para petugas dan bantuan relawan dalam proses penanganan karhutla," kata Puan di Jakarta, Jumat.
5. Komisi I DPR: Revisi UU Peradilan Militer tak perlu tunggu batas waktu
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai bahwa pembahasan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Peradilan Militer setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak perlu menunggu batas waktu.
Menurut dia, tenggat maksimal dua tahun untuk mengubah Undang-Undang Peradilan Militer harus dihormati, tetapi tidak harus pembahasannya mendekati tenggat tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu, kata dia, harus ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab.
"Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam Prolegnas Prioritas," kata Dave saat dihubungi di Jakarta, Jumat.