Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengaku hanya berperan sebagai perantara yang diperintahkan seseorang berinisial S untuk mengantarkan sabu tersebut ke wilayah Grogol, Jakarta Barat.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga memerintahkan tersangka.
Wisnu mengatakan nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp30 miliar dengan perkiraan jumlah tersebut dapat mencegah sekitar 225.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya," katanya.