NADIKABAR.COM — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur memberikan peringatan tegas kepada para pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan, karena dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Polres meminta kepolisian sektor (polsek)) untuk memasang banner imbauan di sejumlah titik strategis yang berisi peringatan tegas agar masyarakat tidak sembarangan menyalakan atau meninggalkan sumber api di dalam kawasan hutan.

"Kami terus mengintensifkan mitigasi dan patroli di kawasan hutan guna meminimalisir risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla)," kata Kapolres Jember AKBP Alaiddin dalam keterangannya di Jember, Jumat.

Langkah preventif itu telah dilakukan dengan aksi patroli gabungan yang digelar Polsek Jelbuk bersama Perhutani di kawasan hutan Petak 73 dan 74, Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember.

Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian dan pihak Perhutani tidak hanya memantau titik-titik rawan, tetapi juga berdialog langsung dengan masyarakat serta petani kebun yang beraktivitas di sekitar lokasi.