Pelaku yang membakar hutan dan lahan dapat dijerat UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. Kemudian UU No.2 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember tercatat beberapa kejadian karhutla selama musim kemarau mencapai 72 kejadian dengan rincian 10 kejadian kebakaran di kawasan hutan dan 62 kebakaran lahan sejak Mei hingga pertengahan September 2026.
Kepala BPBD Jember Edy Budi Susilo mengatakan pihaknya mendukung aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelaku baik yang sengaja maupun tidak sengaja memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena dampaknya sangat merugikan masyarakat.
"Kami dukung sepenuhnya sanksi tegas pembakar hutan dan lahan, namun sesuai tugas pokok kami, BPBD Jember fokus pada mitigasi dan pencegahan terjadinya karhutla, apalagi musim kemarau panjang saat ini," katanya.