NADIKABAR.COM — Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 31,1 triliun untuk biaya pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu.

"Jadi ada program di tahun depan, awal Januari semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggaran sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI dihimpun dari keterangan resmi, Selasa (15/9/2026).

Sebelumnya pembayaran PPPK adalah tanggungan pemerintah daerah. Namun, kini pembayaran dialihkan ke pemerintah pusat dan mulai berlaku pada 2027.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), pada 2027, pemerintah mengalokasikan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun.

Kebijakan ini juga beriringan dengan kebijakan perpindahan jabatan. Nantinya, pegawai PPPK penuh waktu berkesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).