"Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan," kata Purbaya.

Langkah tersebut dilakukan pemerintah guna mengurangi beban pemda. Walau begitu, Purbaya menyebut kebijakan ini belum disosialisasikan secara masif.

Kebijakan ini berlaku juga untuk PPPK guru. Dituturkan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, status guru PPPK daerah akan dialihkan menjadi ASN pusat.

"Status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kualitas dan keberlanjutan pendidikan di seluruh Indonesia," tutur Atip melalui postingan Instagram resminya dikutip Rabu (19/8/2026).