NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam mengenai definisi tindak pidana korupsi agar sesuai dengan kondisi Indonesia.

Yusril mengatakan arahan tersebut disampaikan Prabowo saat berdiskusi mengenai rencana penyelarasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC).

"Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Yusril menjelaskan kajian tersebut diperlukan untuk menyelaraskan konsep korupsi dalam hukum nasional dengan ketentuan UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia, sekaligus memperjelas sejumlah ketentuan yang masih memerlukan penyesuaian.

Menurut dia, UNCAC tidak membatasi korupsi hanya pada penyuapan, tetapi juga memberikan panduan mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi, termasuk pencucian uang dan penipuan.

Konvensi tersebut menyerahkan perumusan ketentuan dalam hukum nasional kepada masing-masing negara peserta.