"Jadi menurut saya klarifikasi, meng-clear-kan pengertian keuangan negara itu sangat penting supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya tidak perlu," imbuhnya.
Yusril menilai kejelasan tersebut diperlukan untuk membedakan kerugian akibat tindak pidana korupsi dengan kerugian bisnis yang terjadi dalam kegiatan usaha.
"Beliau (Prabowo) tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan," kata Yusril.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk merevisi definisi korupsi yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi definisi yang disepakati dalam Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC).
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10) malam, menjelaskan Dewan Ekonomi Nasional berpendapat penanganan korupsi di Indonesia harus dipastikan mengikuti standar internasional sehingga definisi korupsinya pun disesuaikan dengan konvensi yang disepakati oleh negara-negara anggota PBB.
"Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Ketua DEN saat jumpa pers setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.