NADIKABAR.COM — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menangani kasus dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara dan sejumlah pejabat negara secara objektif dan transparan tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden telah memberikan arahan kepada Kapolri agar proses hukum dalam perkara tersebut berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyasar Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut pimpinan negara dan informasi sensitif yang berpotensi membahayakan kepentingan serta kedaulatan bangsa dan negara.

"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," katanya.