NADIKABAR.COM — Seorang pria di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Pelaku mengaku nekat menjadi pengedar untuk mendapatkan tambahan modal pernikahan.
AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (3/9/2026) sore. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
"Pada saat ditangkap, kami menyita dua jenis narkoba, yakni dua paket sabu dan 53 butir pil ekstasi dari tangan pelaku. Pengakuannya, pelaku sudah sekitar satu bulan terakhir menjadi pengedar narkoba," kata Rafli saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2026).
Saat proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan. Keluarga pelaku juga sempat menghalangi petugas dan memprovokasi warga agar pelaku tidak dibawa polisi. Namun, situasi tersebut akhirnya berhasil diredam.