NADIKABAR.COM — Pria bernama Warna Hati Molo alias Ama Juwita (27) diadili karena memenggal kepala tetangganya, Yusman Harefa (23) di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, terdakwa divonis 5 tahun penjara.
Untuk diketahui, pembunuhan itu terjadi tepatnya di Desa Hilihati, Kecamatan Lahewa, 8 Desember 2025 malam.
"Menyatakan terdakwa Warna Hati Molo alias Ama Juwita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Rabu (26/8/2026).
Vonis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 18 tahun penjara. Meski begitu, hakim sepakat dengan JPU bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana.
Atas vonis itu, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Pada amar putusannya, hakim PT Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Putusan itu tertanggal 18 Agustus 2026.
Dalam dakwaan kesatu JPU dijelaskan bahwa awalnya pada Oktober 2025, terdakwa mengetahui istrinya selingkuh dengan korban. Alhasil, sejak saat itu, terdakwa dan istrinya sering bertengkar. Merasa sakit hati, terdakwa pun merencanakan pembunuhan kepada korban.
Lalu, pada 8 Desember 2025 pukul 18.00 WIB, terdakwa awalnya bercerita kepada abang iparnya soal kejadian itu. Pada saat itu, terdakwa meminta bantuan abang iparnya untuk membantunya membunuh korban.