Lalu sebelum itu pada 2018, ia ditunjuk sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, dan 2016 ia bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian pada 2015, Eko dipercaya menjabat Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya.

Hingga berita ini ditulis NadiKabar.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari para tersangka dan kuasa hukum atau perwakilannya.

Asep menjelaskan, ketiga tersangka melakukan aksinya selama periode 2025-2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal. Ada beberapa nomor yang dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, salah satunya nomor telepon Presiden Prabowo.

"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," katanya.

Pada Oktober 2026, para tersangka menghapus file hasil sadapan. Petugas yang mengetahui tindakan itu kemudian melakukan pelaporan pada 30 Oktober 2026.