NADIKABAR.COM — Divisi Propam Polri memeriksa mantan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena dan tiga personel lainnya. Mereka diperiksa terkait polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran.

Keempat personel tersebut saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya guna menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. Hal itu sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bahwa penegakan hukum harus tetap transparan, profesional, dan mengedepankan perlindungan masyarakat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan rasa penyesalan mendalam serta keprihatinan institusi kepolisian atas trauma yang dialami oleh para santriwati dan pengasuh ponpes.

"Pada kesempatan ini, pertama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, prihatin, dan juga tentunya mendasari atas keluhan dan trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya juga bagi kaum rentan bagi anak maupun perempuan," kata Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

"Sekali lagi, Polri selalu menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak termasuk juga keilmuan bagi umat muslim," lanjutnya.

Trunoyudo menegaskan kepolisian terus mendengarkan kritik dan keluhan dari masyarakat yang terdampak secara langsung. Polri, kata dia, berpegang teguh pada prinsip penegakan hukum yang profesional, prosedural, dan proporsional.